Terdakwa Chong Chee Kok (42) kasus narkoba jenis sabu seberat 31, 646,89 kilogram dan 1,88 butir ekstasi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Pada sidang tersebut terdakwa yang menggunakan rompi tahanan berwana ornge dan memakai celana jens itu didamping seorang penerjemah bahasa.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy Hartono didampingi jaksa lainnya membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap Chong Chee Kok.
Sementara itu, sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau yaitu Saputro Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar Widuri serta Paniteranya bernama Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah, meskipun demikian melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan.
Dewan Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merupakan hak terdakwa.
“Untuk sidang pembela dakwaan akan dilaksanakan setelah satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yaitu akan dilaksanakan 31 Juli 2017,” kata Dewan Hakim persidangan tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo didampingi Wakil Ketua Pengadilan Douglas R P Napitupulu dan hakim Veroniva Sekar Widuri serta panitera Ali Rahman.
Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia – Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Sumber : AntaraNews