Home / Nasional / Kriminal / BNN Gagalkan Penyelundupan 335 Kg Ganja

BNN Gagalkan Penyelundupan 335 Kg Ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebesar 335 kilogram (kg). ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dan disembunyikan di dalam dua unit mesin penggiling kopi.

Kepala BNNP Banten Kombes Tantan Sulistyana menjelaskan, berhasil mengungkap penyelundupan ganja tersebut karena mendapatkan informasi dari BNNP Sumatera Utara jika akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera pada tanggal 21 November. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati ganja seberat 335 kg yang disembunyikan ke dalam menis penggiling kopi yang berasal dari Aceh tujuan Tangerang Selatan.

Paket barang diterima jasa pengiriman PT ICE pada 24 November, lalu hingga 30 November 2018 pihak cargo sudah tidak bisa menghubungi penerima dan pihak penerima pun tidak menghubungi perusahaan.

Saat ini BNN masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka. BNN menduga ganja sebanyak itu nantinya akan disebar lagi ke beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya pada saat malam tahun baru.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

About Trend Indonesia