Setidaknya terdapat 2.606 unit rumah warga di Kota Salatiga,Jawa Tengah yang masuk ke dalam kategori tidak layak huni. Rumah tersebut menyebar di beberapa kecamatan di Salatiga. Rumah tersebut milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sampai saat ini masih belum bisa untuk merehabilitasi rumahnya.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Salatiga Eny Endang Surtini menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2017 lalu, jumlah rumah yang tidak layak huni mencapai 3.100 unit. Kemudian dengan anggaran 2017, DPKP sudah melakukan rehabilitasi kurang lebih 406 unit rumah tidak layak huni.
Ia juga menambahkan, 246 unit direhabilitasi menggunakan dana APBD Kota Salatiga lalu 160 unit rumah lainnya di rehabilitasi menggunakan DAK (dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat. Pada tahun ini, DPKP sudah merehabilitasi sekitar 88 unit rumah yang tidak layak huni. 58 unit rumah direhabilitasi dengan anggaran DAK dan 30 lainnya direhabilitasi dengan dana APBD Kota Salatiga
Selanjutnya pada tahun 2019, akan merehabilitasi 417 unit rumah yang tidak layak huni. 117 rumah akan direhabilitasi dengan anggaran DAK. Sedangkan 300 unit rumah lainnya akan direhabilitasi dengan dana APBD Kota Salatiga 2019