Home / Nasional / Umum / Libur Natal di Papua sembilan hari
berita libur papua
informasi libur papua

Libur Natal di Papua sembilan hari

berita libur papua

Menjelang perayaan natal dan Tahun baru, Pemprov Papua akan menetapkan Libur natal akan berlangsung selama 9 hari, yaitu terhitung sejak tanggal 19-27 Desember 2016. Untuk mendukung hal tersebut Sekertaris Daerah (sekda) Papu kini sedang menyesiapkan peraturan Gubernur yang baru dibuat dan memang khusus untuk perayaan natal 2016.

Walaupun libur panjang, hal ini tidak akan mengganggu sistem pelayanan kepada masyarakat di Kantor Gubernur papua. Kini Pemprov Papua sedag menyusun draf peraturan  daerah khusus (Perdasus) prihal perayaan hari natal di wilayah tersebut.

Penetapan libur dan cuti bersama di Papua

Karena saat ini Libur natal atau cuti bersama di Wilayah tersebut masih menggunakan peraturan gubernur (pergub), di mana libur Natal harus panjang, jangan terlalu singkat-singkat, untuk itu akan diataur dalam perdasus

Sebelumnya, Penetapan libur dan cuti bersama di Papua masih menggunakan Keputusan Gubernur Papua No 188.4/ 419/Tahun 2015. Dalam keputusan tersebut mencangkup, perayaan libur resmi dan cuti bersama di Papua yang akan mengkaji ulang untuk bisa memenuhi aspirasi antar umat beragama hari-hari libur resmi untuk daerah setempat perlu ditetapkan secara tersendiri.

About Aswin Dityo