Home / Nasional / Umum / 5 Upaya Pelestarian Hutan Yang Dapat Dilakukan
upaya pelestarian hutan

5 Upaya Pelestarian Hutan Yang Dapat Dilakukan

upaya pelestarian hutan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, baik keanekaragaman ekosistem, jenis dan genetik. Menurut data Kemenhut 2011, potensi sumber daya Hutan Indonesia sangatlah besar, yakni 99.6 juta hektar atau 52,3% dari keseluruhan wilayah Indonesia.

Beberapa dari jenis flora dan fauna merupakan jenis endemik atau hanya tersebar pada areal tertentu. Keanekaragaman jenis flora dan fauna yang membentuk keunikannya telah banyak dimanfaatkan oleh manusia secara langsung, namun sebagian lainnya belum dikenali manfaatnya secara tidak langsung.

Kurangnya kesadaran manusia akan pentingnya hutan dalam kehidupan manusia membuat banyaknya kasus perusakan hutan. Kasus kebakaran hutan, Penebangan liar yang dilakukan secara sengaja demi mengekplorasi sumber daya hutan mengakibatkan beberapa area hutan menjadi rusak dan menyebabkan pemanasan global.

Hutan memiliki beberapa manfaat seperti menyimpan air, mencegah erosi, menghasilkan oksigen, dan sumber kehidupan lainnya. Demi menjaga kelestarian hutan, berikut upaya yang bisa dilakukan.

  1. Penghijauan/ Reboisasi
    Reboisasi merupakan proses penanaman kembali kepda hutan yang sudah rusak supaya keberadaan hutan tetap terjaga.
  2. Sistem Tebang Pilih
    Sistem tebang pilih merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi penebangan liar dan berguna agar masyarakat menebang hutan dengan sembarang.
  3. Sistem Tebang Tanam
    Sistem ini merupakan sistem penebangan hutan yang kemudian ditanam kembali untuk menjaga kelestarian hutan dan menjaga keberadaan hutan.
  4. Penebangan Konservasif
    Sistem ini merupakan penebangan pohon dengan cara memilah pohon yang sudah tidak produktif dan tidak menebang pohon yang masih produktif.
  5. Kebijakan Larangan Penebangan Hutan Sewenang-wenang.
    Pemerintah harus terlibat dalam pelestarian hutan dengan menerapkan kebijakan larangan penebangan hutan secara sewenang-wenang dan memberikan sanksi bagi pelaku.

Berdasarkan pernyataan di atas, kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam upaya pelestarian hutan.

About Trend Indonesia