Dua orang pria, Dedi Hendri alias Dedi (47) dan Darmin Wibowo (38) dibekuk oleh polisi. Mereka tepergok oleh korbannya saat akan menggasak uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula pada Hari Rabu 12 Juli 2017 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban bernama Pujiono (30), masuk ke dalam mesin ATM salah satu bank pelat merah di Jalan Maleo Raya. Di belakangnya, muncul seorang pelaku bernama Darmin, yang juga berpura-pura mengantre untuk mengambil uang di mesin ATM.
Namun tiba-tiba, kartu ATM milik Pujiono tersangkut di dalam mesin dan tak dapat dikeluarkan. Seketika itu pula, Darmin, menyarankan korban untuk melapor ke bank setempat untuk mengurus kartunya yang tersangkut.
“Korban lalu pergi, berniat mendatangi lokasi bank terdekat. Kemudian agar korban tak curiga, pelaku D berpura-pura meninggalkan area itu juga, sedangkan satu pelaku lain yang menunggu di luar bergantian masuk ke dalam ruang ATM itu,” terang Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta
Pelaku Dedi yang masuk ke dalam, selanjutnya berupaya mengambil kartu ATM korban menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan. Sial bagi Dedi, usai berhasil mengakali kartu yang tersangkut, ternyata secara kebetulan korban datang kembali ke ruang ATM itu.
“Pelaku menggunakan gergaji untuk mencongkel kartu ATM. Tapi tepergok oleh korbannya yang datang kembali ke ruangan itu, lalu keduanya berhasil diamankan,” sambung Indra.
Dari pengakuan kedua pelaku di kantor polisi, mereka beraksi dengan menyiapkan kartu ATM modifikasi yang sudah dilubangi dan dicanteli tali.
“Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali, SPBU Alam Indah Cipondoh sebanyak 2 kali, dan terakhir di Bintaro Pondok Aren. Jadi mereka sudah menyiapkan kartu ATM modifikasi, satu gergaji, satu lidi kecil yang dibalut sedotan plastik,” tukasnya lagi.
Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP
Sumber :SindoNews