Home / Nasional / Pemerintahan / Respons Mendagri Terkait Presidential Treshold

Respons Mendagri Terkait Presidential Treshold

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

Artinya menurut Tjahjo, ketentuan presidential treshold 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional, masih sah dan berlaku.

Kata Tjahjo, RUU Pemilu yang kini alot pembahasannya karena desakan menghapus presidential treshold oleh sejumlah fraksi di DPR, sudah tepat ketika memasukkan ketentuan presidential treshold di atas.

Sebab RUU itu memang tak boleh menambah atau mengurangi isu presidential treshold di pasal 9 UU 42/2008 yang memang tak pernah dibatalkan MK. Bagi Tjahjo, penekanan soal ini penting karena fraksi menuduh penggunaan presidential treshold tidak konstitusional.

“RUU pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Sehingga dengan demikian, tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Minggu (2/7/2017).

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi presidential treshold dapat mengusulkan pasangan capres sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Dan hanya ada satu pemilu yang dilakukan sebelum pemilu 2019, yakni pemilu 2014. Dengan demikian logika yang diopinikan bahwa ada kedaluwarsa kondisi politik 5 tahun sebelumnya adalah tidak tepat.

“Karena memang tidak ada pemilu lain selain pemilu 2014 yang bisa menjadi dasar rujukan presidensial treshold,” tukasnya.

Baginya, presidential treshold sebenarnya justru konstitusional. Sebab dalam UUD 45 pasal 28 J Ayat (2), pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitutional sepanjang nilai maslahatnya atau kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ditegaskannya juga, presidential treshold tidak dimaksudkan untuk.menghalangi munculnya capres lain alias ingin mendorong calon tunggal. Karena rumusan RUU Pemilu yang disusun pemerintah dan telah disetujui pansus, telah diatur ketentuan.

“Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya,” tuturnya.

“Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan Capres-Cawapres,” tegasnya.

 

Sumber : SindoNews

About Trend Indonesia