Home / Gaya Hidup / Kelas BPJS Resmi Dihapus, Lalu Ganti Apa?
BPJS Kesehatan

Kelas BPJS Resmi Dihapus, Lalu Ganti Apa?

BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Melalui aturan baru ini, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan KRIS

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, KRIS akan diuji coba di 10 rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Setelah uji coba selesai, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Manfaat KRIS

Penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

Manfaat Penjelasan
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Dengan penerapan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa memandang kelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan Dengan penerapan KRIS, BPJS Kesehatan tidak perlu lagi menyediakan fasilitas kelas yang berbeda-beda. Hal ini akan mengurangi biaya operasional BPJS Kesehatan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
Meningkatkan kepuasan peserta BPJS Kesehatan Dengan penerapan KRIS, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi khawatir tentang kelas yang akan mereka dapatkan. Hal ini akan meningkatkan kepuasan peserta BPJS Kesehatan.

Tanggapan Masyarakat

Penerapan KRIS mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak.

Pihak yang mendukung KRIS berpendapat bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta BPJS Kesehatan. Mereka berharap bahwa KRIS dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kepuasan peserta.

Pihak yang menolak KRIS berpendapat bahwa kebijakan ini akan merugikan peserta BPJS Kesehatan. Mereka khawatir bahwa KRIS akan menyebabkan antrean yang lebih panjang dan kualitas pelayanan yang lebih rendah.

Penerapan KRIS merupakan kebijakan baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan ini masih perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya.

[Sumber]

About Muhammad Hafizh Husain