
Proses pembayaran pajak melalui bank atau kantor pos kini tidak lagi digunakan. Sebab pembayaran pajak diganti melalui sistem online melalui e-Billing Pajak. Walau demikian, pembayaran pajak secara manual masih akan tetap dilayani. Dengan adanya fasilitas online ini akan memberikan kemudahan untuk para wajib pajak untuk membayar pajak.
Dengan adanya e-Bliing ini, bisa membuat wajib pajak hemat waktu karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Jika anda belum mendaftar e-Billing, berikut akan kami berikan panduan mendaftar e-Billing.
Cara Daftar e-Billing
- Masuk ke situs resmi e-billing di http://sse.pajak.go.id
- Setelah itu , Klik “daftar baru” lalu isikan nomor NPWP, alamat email dan User Id yang akan digunakan
- Jika sudah diisi, klik “Register”. Akan data notifikasi “data disimpan” lalu klik “Ok”
- Lalu, pendaftaran billing system akan masuk ke DJP, lalu periksa email untuk mendapatkan PIN dan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.
- Buka email yang dikirim oleh billingmpn@pajak.go.id. Ada dua kode yang pertama link aktivasi akun dan kedua kode untuk verifikasi. Silakan klik link untuk aktivasi akun.
- Masukan kode verivikasi tersebut
- Maka anda sudah terdaftar di sistem e-billing