Home / Gaya Hidup / Barang Bawaan ke Luar Negeri, Wajib Lapor Bea Cukai?

Barang Bawaan ke Luar Negeri, Wajib Lapor Bea Cukai?

Pendahuluan

Baru-baru ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa penumpang yang akan bepergian ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai. Informasi ini sempat viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi. Menurutnya, informasi yang beredar tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

Barang Bawaan yang Perlu Dilaporkan

Yustinus menjelaskan bahwa pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi (high value goods), seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain).

Dengan melaporkan barang-barang tersebut, penumpang akan mendapatkan kemudahan saat kembali ke tanah air. Barang yang telah dilaporkan akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.

Sifatnya Opsional

Yustinus menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional, bukan kewajiban. Penumpang dapat memilih untuk melaporkan barang bawaannya atau tidak.

“Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” tulis Yustinus.

Banjir Kritik

Meskipun bersifat opsional, kebijakan pelaporan barang bawaan ke luar negeri sempat menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan tersebut ribet dan menyusahkan.

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri.

“Kebijakan ini adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala.

Nirwala menambahkan, kebijakan tersebut justru sangat bermanfaat bagi warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, penumpang akan mendapatkan kemudahan dan percepatan penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Melaporkan Barang Bawaan ke Bea Cukai Sebelum Pergi ke Luar Negeri

Kelebihan Kekurangan
Kemudahan saat kembali ke Indonesia Proses pelaporan yang mungkin memakan waktu
Barang yang dibawa tidak akan dianggap sebagai barang impor Hanya berlaku untuk barang-barang tertentu (high value goods)
Tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor Tidak semua penumpang memanfaatkan fasilitas ini
Dapat membantu mencegah masalah dengan petugas Bea Cukai di negara tujuan Tidak bersifat wajib

Kesimpulan

Kesimpulannya, pelaporan barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional dan difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang dan tidak bersifat wajib.

Jika penumpang ingin melaporkan barang bawaannya, mereka dapat melakukannya di area keberangkatan internasional. Namun, jika penumpang tidak ingin melaporkan barang bawaannya, mereka tidak akan dikenakan sanksi apa pun.

About Muhammad Hafizh Husain