Home / Nasional / Kriminal / Dua Petani diringkus Polisi Karena Kedapatan Edarkan Pil Koplo

Dua Petani diringkus Polisi Karena Kedapatan Edarkan Pil Koplo

Indonesia memang sedang dalam masa darurat narkoba. Peredaran narkoba sudah semakin meresahkan masyarakat. Tak jarang, anak anak dibawah umuyr banyak yang terjerat barang haram tersebu. Selain itu peredaran narkoba setiap harinya semakin bervariasi dengan mengincar target dari berbagai kalangan. Kepolisian pun terus berupaya untuk menghentikan peredaran narkoba, walaupun sudah banyak bandar Narkoba yang di hukum mati, nyatanya masih banyak saja yang berani mengedarkan barang haram tersebut. Dan jumlah ini terus mengalami peningkatan.

Pihak Kepolisian Ponorogo berhasil menangkap dua orang petani asal Kab Ponorogo karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Double L di Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Kab Ponorogo. Kedua petani tersebut adalah KS (21) dan PK (20). Dari tangan keduanya aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua plastik berisi 274 butir pil koplo. Selain itu polisi juga turut menyita empat butir pil warna kuning dengan tulisan DMP. Kata Kasubak Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Penangkapan kedua tersangka tersebut diawali saat Aparat Polsek Slahung mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dikawasan tersebut yang menjual barang haram. Dan setelah melalui proses penyelidikan polisi berhasil menemukan penjual yaitu KS dan PK.

Aparat kepolisian berhasil menangkap kedua saat berada di Desa Gombang Kecamatan Slahung, selain itu polisi juga ikut menyita uang tuna senilai Rp 120.000 yang diduga adalah hasil dari menjual barang haram tersebut.

About Trend Indonesia