Home / Nasional / Kriminal / Seorang Guru Agama Lakukan Pencabulan Kepada Anak di Bawah Umur

Seorang Guru Agama Lakukan Pencabulan Kepada Anak di Bawah Umur

Seorang Guru Agama bernama Puang Tarrang usia 70 Tahun, di Kampung Lacina, Desa Tadang Palie, Kec Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Harus pasrah saat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia divonis karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 6 murid mengajinya. Ia Divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang dalam agenda Sidang Pembacaan Vonis. Dialam persidangan, Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan cabul kepada anak muridnya mengajinya yaitu, NF (11), SM (9), SR (9), SRS (10), NH (10), dan FS (9). Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Firman Akbar saatmembacakan vonis di Pengadilan Negeri Pinrang.

Berdasarkan fakta yang sudah di peroleh dan bukti surat visum, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepada enam orang korban yang masih di bawah umur. Ia melakukan tindakan bejatnya dengan memegang alat kelamin mereka. Dari hasil visum diketahui bahwa sejumlah alat kelamin korban mengamai luka sobek dan satu dari enam korban mengalami pecah selaput pembuluh darah. Akibat perbuatannya tersebut ia divonis hukuman 15 tahun penjara.

Puang sudah sangat dikenal sebagai tokoh masyarakat dan memilki pengaruh penting di daerahnya. Ia juga dikenal sebagai ahli agama yang sering mengikuti kegiatan Tablig di Kabupaten Pinrang hingga keluar negeri. Kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 C, UU Nomor 35 Tahun 2015

About Trend Indonesia