Home / Ekonomi / Tarif STNK Naik, Ini Kata Menkeu

Tarif STNK Naik, Ini Kata Menkeu

Masyarakat kini sedang memperbincangkan kenaikan Tarif Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya kenaikan Tarif STNK ini hampir dua kali lipat. Dan dirasa sangat memberatkan masyarakat kecil. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif pengesahan STNK ini dilakukan untuk bisa memperbaiki pelayanan surat izin yang dilakukan Polri kepada masyarakat. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini merupakan tarif yang ditarik oleh Kementerian Lembaga dan harus bisa juga memberikan cerminan jasa yang diberikan, sehingga harus bisa memberikan gambaran pemerintah yang lebih efisien, secara terbuka dan kredibel.”ujar Sri Mulyani”.

Menkeu menjelaskan kenaikan Tarif PNBP yang terjadi saat ini dianggap masih dalam kewajaran sebab terakhir kali tarif ini naik dan mengalami penyesuaan pada tahun 2010 sehingga Menkeu menganggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. Sejak tahun 2010 Tarif PNBP tidak pernah Update sehingga untuk Tarif PNBP harus di sesuaikan di kementerian Lembaga baik berupa faktor inflasi atapun untuk memperbaiki jasa pelayanan yang lebih baik. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan Tarif PNBP akan membuat masyarakat akan lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sehingga pungutan yang tidak resmi bisa ditekan. “ungkapnya”

Pada sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencangkup beberapa hal termasuk tarif baru pengurusan STNK. Dalam aturan yang baru tersebut memuat kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, Penerbitan nomor registrasi kendaraan Bermotor pilihan dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kendaraan roda dua yang semula Rp 50.000 kini menjadi Rp 100.000 sementara untuk Roda empat dari semula Rp 75.000 kini menjadi Rp 200.000. kenaikan tarif ini berlaku untuk Penerbitan buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi)

About Trend Indonesia