Home / Ekonomi / Keuangan / Perbedaan Deposito Syariah Dan Deposito Berjangka Biasa

Perbedaan Deposito Syariah Dan Deposito Berjangka Biasa

Perbankan syariah di Indonesia semakin hari semakin banyak jumlahnya. Saat ini, kantor bank syariah berikut ATM-nya dapat dijumpai dimana-mana. Namun demikian, pengetahuan masyarakat mengenai produk-produk keuangan yang disediakan bank syariah masih sangat terbatas. Salah satu yang sering menjadi bahan pertanyaan adalah, apa bedanya antara deposito berjangka di bank syariah dengan produk serupa di bank umum yang tidak berembel-embel syariah?

Keuntungan Muncul Bersama Risiko

Pada dasarnya, secara definisi, deposito berjangka syariah sama saja dengan deposito berjangka di bank umum. Deposito berjangka merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu yang hanya bisa ditarik setelah jatuh tempo, dan penyimpannya akan mendapatkan imbalan. Sebagaimana deposito berjangka, imbal hasil deposito syariah juga bisa diakumulasikan dalam sistem rollover ARO+ maupun ditarik secara berkala, otomatis masuk rekening tabungan maupun ditarik manual. Bedanya, imbalan deposito syariah berasal dari skema bagi hasil, bukan sistem bunga.

Bagi hasil didasarkan pada teori “keuntungan muncul bersama risiko”, sedangkan bunga dari bank umum diberikan tanpa pertimbangan yang sama. Jika Anda menyimpan dana dalam deposito di bank umum, maka Anda akan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk bunga yang persentasenya tetap, tidak peduli apakah bank mengalami kenaikan laba atau malah laba-nya menurun. Bank menerapkan bunga bagi nasabah penabung secara terpisah dengan bunga yang dibebankan bagi nasabah peminjam dana. Jadi, disaat terjadi kesulitan ekonomi dan laba bank jatuh, nasabah penabung tetap bisa mendapatkan bunga deposito dalam jumlah besar dan nasabah peminjam dana tetap akan ditagih bunga kredit yang tinggi

Nisbah Bagi Hasil Deposito Syariah

Porsi bagi hasil deposito syariah dikenal dengan istilah “nisbah” dan ditentukan saat akad, yaitu ketika Anda membuka deposito syariah. Anda bisa menanyakan kepada petugas bank syariah, berapa nisbah bagi hasil deposito saat itu. Nisbah ini sering disebutkan dalam bentuk persentase, tetapi perhitungannya berbeda dengan persentase bunga deposito biasa. Misalkan di bank syariah XYZ nisbah bagi hasil deposito berjangka waktu 3 bulan adalah 60%, maka itu bukan berarti nasabah akan mendapat return sebesar 60% dari depositonya. Nisbah bagi hasil 60% disini artinya, jika laba bank diumpamakan 100%, maka 60% dari laba itu menjadi hak nasabah, sedangkan 40%-nya menjadi hak bank sebagai pengelola dana.

Perhitungan untuk bagi hasil deposito mudharabah di bank syariah sebenarnya cukup kompleks karena pendapatan dan laba bank sendiri berubah-ubah, dan nasabah deposan maupun debitur jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, sering digunakan perhitungan berdasar indeks nilai keuntungan bank seperti HI-1000. HI-1000 mengacu pada nilai keuntungan bank per 1000 rupiah dana terhimpun yang diinvestasikan. Umpamanya, HI-1000 di bank syariah XYZ bulan Desember 2014 adalah sebesar 10, maka itu berarti per 1000 rupiah investasi, Bank Syariah mendapat untung 10 rupiah. HI-1000 tersebut kemudian digunakan untuk menghitung bagi hasil yang akan dibagikan pada nasabah pemegang deposito.

About Trend Indonesia