Home / Ekonomi / Dunia Usaha / Pegadaian Swasta Harus Mendapatkan Izin Usaha Dari OJK

Pegadaian Swasta Harus Mendapatkan Izin Usaha Dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika pelaku usaha pegadaian swasta wajib untuk mendapatkan izin usaha. Ketentuan untuk memperoleh izin usaha sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

Tujuan dari pengaturan dan pengawasan terhadap usaha pegadaian adalah untuk bisa menciptakan industri pegadaian yang sehat, bisa memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha pegadaian dan juga menjamin perlindungan untuk konsumen.

Bukan hanya itu, sejatinya pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat dibutuhkan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Pengaturan perizinan untuk pelaku usaha pegadaian sangat penting agar bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan pegadaian terutama perusahaan swasta. Nantinya perusahaan wajib untuk mengajukan izin kepada OJK sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Apabila belum dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat izin usaha, maka diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2018)

About Trend Indonesia