Home / Nasional / Politik / Pansus Angket DPR dalami kewenangan penyadapan KPK

Pansus Angket DPR dalami kewenangan penyadapan KPK

Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

“Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.

Agun mengatakan pihaknya meminta BPK untuk melakukan semacam audit untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan KPK

“Kami mintakan kepada BPK untuk melakukan semacam audit atas keuangan negara untuk mengetahui sampai sejauh mana korelasinya dengan fungsi dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan yang tidak lagi melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa upaya Pansus untuk mendalami hal tersebut masih perlu langkah lanjutan.

Pansus masih akan mendalami soal kewenangan penyadapan KPK tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penyedia layanan jasa telekomunikasi.

Sebelumnya, para anggota Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini.

Sejak 2006 sampai 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, salah satunya pemeriksaan pada anggaran KPK.

Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri.

“Bagaimana penanganan persoalan mengenai penggunaan keuangannya dan lain sebagainya, yang ada relevansinya dengan tugas, pokok dan fungsi,” kata Agun.

 

Sumber : AntaraNews

About Trend Indonesia