Home / Ekonomi / Dunia Usaha / Mandiri Kredit Mikro Layanan Untuk UKM

Mandiri Kredit Mikro Layanan Untuk UKM

Saat ini perkembangan dunia usaha sudah semakin pesat. Maka dari itu PT Bank Mandiri (Persero) berkomitmen untuk bisa memberikan kontribusi untuk para pelaku usaha terutama pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Bank Mandiri mempunyai Kredit Usaha Mikro Mandiri untuk pelaku usaha yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) yang bertujuan untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif usaha mikro.

Layanan ini akan diberikan untuk semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik itu yang berupa perusahaan, kelompok usaha dan perorangan seperti (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).

2 Jenis Layanan kredit untuk Kredit Usaha Mikro (KUM)

KUM (Kredit Usaha Mikro)

Kredit usaha jenis ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Sementara itu untuk fasilitas top up ada tambahan limit yaitu sebesar Rp 200 juta.

KSM (Kredit Serbaguna Mikro)

KSM atau Kredit Serba Guna Mikro bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan atau layanan kredit serbaguna selama tidak melanggal kesusilaan, dan bertentangan dengan hukum. Maksimum kredit KSM sebesar Rp 50 juta.

Syarat Pengajuan Kredit KUM

  • Usaha yang dijalankan minimum sudah 2 tahun dengan lokasi dan bidang usaha yang sama
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. dan usia maksimal 60 tahun saat kredit lunas.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah (Jika sudah menikah).
  • Untuk pengajuan kredit diatas Rp 50 juta keatas wajib melampirkan NPWP.
  • Melampirkan Surat keterangan usaha dari Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

Syarat Pengajuan Kredit KSM

  • Harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tinggal di Indonesia
  • Memiliki penghasilan tetap dan sudah diangkat menjadi karyawan tetap minimal 1 Tahun. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
  • Penghasilan per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.

About Trend Indonesia