Home / Nasional / Pemerintahan / Bappenas : Pemda Harus Bisa Memanfaatkan DBH Untuk Dapatkan Pendapatan Baru

Bappenas : Pemda Harus Bisa Memanfaatkan DBH Untuk Dapatkan Pendapatan Baru

Pemerintah daerah tingkat II yang menghasilkan minyak, gas dan batubara diharapkan untuk lebih kreatif dalammemanfaatkan dana bagi hasil yang didapatkan untuk bisa menghasilkan sumber pendapatan baru. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Perencana Utama Bidang Sumber Daya Alam Bappenas Hanan Nugroho, karena menyinggung berlakunya UU 23/2014 yang mengutamakan perlimpahan kewenagan pengelolaan sumber daya alam terutama pertambangan dan kehutanan kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi. Sebab setelah adanya Revisi UU tersebut, timbuk kekkhawatiran akan berkurangnya sumber pendapatan. Sebab sebelummya perizinan masih dipegang pemerintah kota dan kabupaten sehingga bisa menjadi pendapatan untuk daerah namun kini sudah tidak lagi.

Walau demikian, ia menambahkan, agar pemda bisa memanfaatkan pembagian dana bagi hasil yang didapatkan sesuai kontribusi daerah masing masing. Agar bisa mendapatkan sumber pendapatan baru dengan berbagai cara yang tersedia. Seperti contoh, Kabupaten Bojonegoro yang banyak memanfaatkan dana bagi hasil migas dari hasil produksi pengolahan minyak mentah di daerah tersebut.

Bappenas sangat berharap pemerintah tingkat II di wilayah Kalimantan Timur bisa memanfaatkan pengelolaan DBH, dengan langkah tersebut ketergantungan terhadap DBH migas dan batu bara akan berkurang. Sebab Kaltim masih memiliki industri yang berpeluang sebagai sumber pendapatan Baru, namun penggarapannya yang masih belum maksimal. Sektor yang masih potensial adalah pertanian, perkebunan dan pariwisata.

About Trend Indonesia