Pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memberikan diskon tarif pendaratan pesawat yang berlaku selama enam bulan setelah maskapai melakukan penerbangan perdana rute baru.
“Penerbangan tambahan, sewa, dan penerbangan tidak berjadwal tidak berhak untuk mendapatkan insentif,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, insentif berupa diskon tarif mendarat tersebut diberikan sebesar 50 persen dari tarif mendarat yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tarif mendarat pesawat, kata dia, dikenakan atas pemanfaatan landasan pacu bandara dengan besaran biaya yang dikenakan untuk pendaratan pesawat yakni berdasarkan bobot maksimum lepas-landas (MTOW) dikalikan tarif progresif mendarat.
Dia menambahkan insentif itu diberikan asalkan maskapai penerbangan yang membuka rute baru itu mengajukan permohonan dan hanya diberikan bagi penerbangan komersial dengan rute berjadwal baik untuk rute domestik dan internasional.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku sejak 2014 dan selama periode 2017 maskapai penerbangan yang mengajukan permohonan diskon tarif mendarat yakni AirAsia sehingga maskapai itu mendapatkan insentif biaya pendaratan.
Untuk rute di Bali sendiri, maskapai berbiaya murah tersebut memang gesit membuka rute baru di antaranya Denpasar-Narita di Jepang dan Denpasar-Mumbai di India.
Ahsanurrohim lebih lanjut menjelaskan bahwa insentif untuk tarif mendarat itu diberikan PT Angkasa Pura I kepada badan usaha angkutan udara yang membuka rute baru dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan penumpang.
Namun dia tidak membeberkan besaran biaya pendaratan pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik untuk maskapai rute domestik dan internasional karena berkaitan dengan tarif.
Sebagai gambaran umum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan berlaku 27 Juni 2016 yang diunggah dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Perhubungan menyebutkan besaran jasa pendaratan pesawat udara .
Pelayanan jasa atas penggunaan bandar udara pada jam operasi dalam negeri (domestik) di bandar udara kelas I Utama, bobot pesawat sampai dengan 40.000 kilogram untuk tiap 1.000 kilogram atau bagiannya, tarif pendaratan pesawat udara yang dikenakan mencapai Rp5.000.
Untuk bobot pesawat di atas 40.000 kilogram sampai dengan 100.000 kilogram dikenakan tarif Rp200.000 ditambah Rp6.000 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Bobot pesawat di atas 100.000 kilogram dikenakan tarif Rp560.000 ditambah Rp7.000 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Di bandar udara kategori kelas I, bobot pesawat sampai dengan 40.000 kilogram dikenakan tarif pendaratan sebesar Rp3.000 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya, bobot pesawat di atas 40.000 kilogram sampai dengan 100.000 kilogram tarif mencapai Rp360.000 ditambah Rp5.000 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Sementara itu untuk jam operasi luar negeri (internasional) kategori bandar udara kelas I Utama untuk bobot pesawat sampai dengan 40.000 kilogram tarif pendaratan yang dikenakan mencapai Rp52.000 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Bobot pesawat di atas 40.000 kilogram sampai 100.000 kilogram tarif pendaratan mencapai Rp2.080.000 ditambah Rp58.500 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya dan untuk bobot pesawat di atas 100.000 kilogram tarifnya mencapai Rp5.590.000 ditambah Rp66.300 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Sedangkan kategori bandar udara kelas I penerbangan internasional untuk bobot pesawat sampai dengan 40.000 kilogram tarifnya mencapai Rp46.800 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Untuk bobot pesawat diatas 40.000 kilogram sampai 100.000 kilogram tarif pendaratan mencapai Rp1.872.000 ditambah Rp53.300 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya dan untuk bobot pesawat di atas 100.000 kilogram tarifnya mencapai Rp5.070.000 ditambah Rp61.100 tiap 1.000 kilogram atau bagiannya.
Sumber :AntaraNews