Home / Nasional / Berkas Ketua KONI Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda

Berkas Ketua KONI Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas ketua KONI Samarinda Aidil Fitri, ke Kejaksaan Tinggi Samarinda. Penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh Tim Penyidik Pidsus Kejagung kepada Kejari Samarinda, dalam penyerahan tersebut di ikuti juga dengan penyerahan tersangka kepada Kejari Samarinda. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Selain itu ada juga tersangka lain yang berkasnya dilimpahkan yaitu NS, selaku Bendahara KONI Samarinda dan MAN, kepala Dinas Olahraga Samarinda. Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI ini akan segera ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, dengan kurungan penjara 20 tahun terhitung dari tanggal 28 November sampai 17 Desember 2016.

Alasan dipindahkannya penahanan tersangka karena dengan pertimbangan , dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Selama ini, ketiga tersangka ditahan di Jakarta di Rutan Salemba.

Akibat korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12.9 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP. penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi dan 3 ahli.

About Trend Indonesia