Home / Nasional / Politik / Tandingan Kasus E-KTP dari Kanowe Selatan

Tandingan Kasus E-KTP dari Kanowe Selatan

Dari Sulawesi Tenggara, seorang mantan Bupati dari Konawe Utara yang bernama Aswad Sulaiman, tersangkut korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,7 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan bupati tersebut sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor KPK Jakarta hari selasa (3/10/2017), Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menyatakan “Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum.”

Ia menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan Aswad merupakan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai bupati agar menguntungkan diri, orang lain serta korporasi yang terlibat dalam pertambangan. Penyelewengan wewenang tersebut berupa pemberian izin dan kuasa terkait dengan izin usaha, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan produksi nikel yang merupakan hasil tambang dari Kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2007 hingga 2014.

Saut juga menjelaskan bahwa nominal kerugian negara yang akibat kasus korupsi eks-bupati Konawe Utara tersebut bahkan melebihi kasus korupsi e-KTP yaitu Rp 2,3 triliun dan mendekati kerugian dari kasus korupsi BLBI senilai 3,7 triliun.

Untuk menemukan bukti-bukti, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman dari mantan Bupati tersebut. Penggeledahan ini sendiri dilaksanakan setelah KPK menetapkan mantan Bupati ini sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dua hari ini penyidik telah menggeledah dua lokasi,” tutur Juru Febri Diansyah selaku juru Bicara KPK di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Selain kediaman mantan Bupati, penggeledahan juga dilakukan di kantor Bupati di Kanowe Utara. Dari penggeledahan tersebut disita beberapa dokumen terkait kasus perizinan penambangan nikel selama 2007-1014.

Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mantan Bupati tersebut telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Mantan Bupati yang menjabat dua periode tersebut yaitu periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut merupakan akibat dar proses perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melawan hukum. Alhasil selama tujuh tahun, penambangan nikel di Kanowe Utara dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi hasil tambang tersebut.

 

 

 

About Intan Pratiwi