Home / Nasional / Umum / UU ITE Resmi diRevisi, Masyarakat Harus Lebih Bermoral Dalam Menyampaikan di Medsos

UU ITE Resmi diRevisi, Masyarakat Harus Lebih Bermoral Dalam Menyampaikan di Medsos

Saat ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi di Revisi, dari sebelumnya Revisi UU No 11 Tahun 2008. Perubahan ini disambut positif oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim  Polri, Bigjen Pol Agung Setya. Menurutnya, Point yang direvisi memberikan dorongan bagi masyarakat khususnya pengguna Media Sosial agar bisa lebih berhati hati dan juga lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau menyampaikan sesuatu melaui jejaring sosial.

Dengan pemberlakukan UU ITE yang baru ini, bisa membuat semua menjadi lebih dewasa dan bertanggung jawab, terutama dalam penghinaan dan memberikan konten berisikan negatif melalui Medsos, ujarnya”

Di Media Sosial atau media masa tidak lagi akan memperbolehkan untuk memasukan konten negatif baik berupa isu saram penghinaan ataupun Pornografi, Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat jadi lebih sadar dan peduli dengan konten yang pantas untuk di upload atau tidak. Dengan Revisi ini konten negatif bisa ditekan, “tambahnya”

Ada Poin UU ITE yang direvisi yaitu pengurangan durasi hukuman bagi mereka yang terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya. Akan dikurangi masa hukuman menjadi dibawah lima tahun. Dengan begitu, Aparat tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penahanan kepada pelaku karena hanya disangka pemalukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman dibawah lima tahun.

About Trend Indonesia