Home / Nasional / Kriminal / Suami Istri diciduk Polisi Karena Mengedarkan Narkoba
pengedar sabu
berita psutri pengedar

Suami Istri diciduk Polisi Karena Mengedarkan Narkoba

pengedar sabu

Polsek Kumpeh Ulu berhasil meringkus suami istri yang kedapatan menjadi pengedar narkoba. Suami istri tersebut berinisial S (30) dan DN (24) Warga RT 29 kelurahan Kasang Pudak Kec Kumpeh Hulu Kab Muarojambi. Pasangan suami istri tersebut diciduk karena terlibat kasus narkoba yakni sebagai pengedar narkoba jenis Sabu sabu.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari warga. Beberapa warga melaporkan karena pasangan suami istri ini meresahkan warga dan diduga rumah tersebut dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba, ujar Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Rukhyat

Polisi mendapat informasi dari warga

Mengetahui laporan tersebut,. pihak kepolisian dan aparat kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba tersebut.

Dalam aksi penangkapan terebut, sempat disaksikan langsung oleh warga. Lalu polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan keudara karena kedua tersangka mencoba melarikan diri dari kepungan satreskrim Kumpeh Hulu.

Dalam penangkapan tersebut , didapati juga barang bukti serta uang tunai senilai ratusan ribu rupiah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Tersangka ditangkap dikediamannya dengan barang bukti satu kantong plastik kecil yang berisi serbuk sabu, uang tunai Rp 870 ribu, timbangan digitas, seperangkat alat hisal sabu (Bong), ujar apolsek Kumpeh Ulu Muhamad Rukhyat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Dwi.

Lalu pasangan suami isteri tersebut diserahkan ke Polres Muarojambi untuk ditangani lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara

About Aswin Dityo