Home / Nasional / Kriminal / Ruang Kerja Dan Rumah Sekjen MA Nurhadi Di Geledah KPK

Ruang Kerja Dan Rumah Sekjen MA Nurhadi Di Geledah KPK

Lanjutan kasus suap pengajuan Kembali (PK) dalam sebuah perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di sekitar jakarta terkait kasus korupsi tersebut. 2 lokasi tersebut diantaranya adalah rumah dari Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung.

Menurut Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK menyatakan, seperti yang sudah ada di dalam UU KPK, pihaknya bisa melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang di curigai terdapat barang bukti terkait kasus dugaan korupsi. Penggeladahan bisa dilakukan meski yang terkait masih belum menjadi tersangka.

Penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. Keduanya di tangkap setelah transaksi suap pendaftaran Peninjauan Kembali Di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Menurut ketua KPK, pihaknya masih akan terus melaukan pendalaman informasi terkait adanya dugaan keterlibatan Sekjen MA dalam perkara ini.

About Trend Indonesia