Home / Ekonomi / Keuangan / Resiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Resiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Deposito merupakan instrumen keuangan dan sarana investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat. Menambahkan produk deposito dalam portfolio investasi Anda relatif tidak diragukan lagi keamanan serta benefitnya, dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Deposito menyajikan fasilitas bunga yang memikat dengan jaminan tanpa ada pengurangan nilai pokok deposito. Tingkat suku bunga deposito relatif tetap, namun adakalanya berubah atau fluktuatif. Jadi, walaupun pendapatan bunga deposito Anda berubah (berkurang atau bertambah) karena fluktuasi tingkat suku bunga deposito, namun nilai pokok uang yang Anda investasikan pada deposito tersebut tidak akan berubah.

Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Secara umum, masa jatuh tempo atau jangka waktu pencairan dana deposito berkisar satu bulan hingga tiga tahun sejak awal kita melakukan pembukaan rekening deposito.Namun, beberapa nasabah deposito tak jarang ingin segera ‘panen’ depositonya dan mencairkannya sebelum masa jatuh tempo pencairan. Rata-rata alasan mereka seperti ini:

1.Membutuhkan Dana Untuk Keperluan Mendesak

Memang pada awal membuka rekening deposito, orang tersebut yakin untuk menyimpan uangnya untuk keperluan di masa depan. Namun, karena kebutuhan hidup harian yang kadang tak pasti, pengeluaran masif yang tak terduga atau darurat bisa terjadi. Alhasil, si nasabah deposito tersebut butuh ‘dana likuid’ segera termasuk dengan mendesak pencairan depositonya sebelum jatuh tempo.

2.Mengintai ‘Iming-iming’ Suku Bunga Yang Lebih Tinggi

Pada waktu tertentu, Bank membuat kebijakan untuk merubah tingkat suku bunga pada setiap produk perbankan (termasuk deposito) yang ditawarkan nasabahnya, sesuai peraturan bank tersebut. Sebagai ilustrasinya, jika suku bunga deposito di sebuah bank pada Mei 2014 adalah 3.25 persen untuk 12 bulan. Kemudian di tahun berikutnya, bank tersebut menetapkan kenaikan suku bunga baru menjadi 5 persen. Jika seorang nasabah depositop ingin menikmati kenaikan suku bunga tersebut, maka dia harus segera mencairkan rekening depositonya sebelum jatuh tempo bulan Mei 2015 serta segera membuka rekening deposito kembali dengan peraturan suku bunga yang baru tersebut.

Resiko

Jika Anda ingin mencairkan dana deposito sebelum memasuki masa jatuh tempo pencairan yang telah ditetapkan, maka Anda bisa jadi akan menemui beberapa risiko merugikan dan tidak dapat dihindari, yakni sebagai berikut.

  1. Risiko Kerugian Penalti (denda)

Penalti ini digunakan bank sebagai langkah primer untuk ‘mewanti-wanti’ para nasabahnya yang tidak sabaran dalam mencairkan investasi depositonya. Penalti ini berupa biaya administrasi dengan memotong nilai pokok plus pendapatan bunga deposito Anda dengan angka (prosentase) penati yang telah ditetapkan bank tersebut. Angka penalti ini rata-rata berkisar antara 0.5% hingga 3%, bervariasi tiap bank-bank di Indonesia.

  1. Risiko Penghapusan Pembayaran Bunga Deposito

Disamping penalti, pendapatan bunga deposito yang sudah ditetapkan di awal pembukaan rekening deposito terancam akan dihapus atau tidak akan dibayarkan jika nasabah terburu-buru ingin mencairkan deposito pra-jatuh tempo.

  1. Risiko Pendapatan Bunga Lebih Rendah

Risiko lain yang harus ditanggung nasabah deposito yang mendesak ‘panen’ sebelum jatuh tempo tersebut yaitu pendapatan bunganya akan dibayar bank lebih rendah dari bunga yang telah ditetapkan di awal pembukaan rekening. Jadi, nilai pendapatan bunga yang Anda terima pasca pencairan dana deposito sebelum jangka waktu yang ditentukan akan disesuaikan dengan waktu pencairan anda dan tentunya berubah lebih sedikit dari yang disepakati sejak awal membuka deposito.

About Trend Indonesia