Home / Nasional / Politik / Rapat Paripurna Batal, Ketua DPR penuhi Panggilan KPK

Rapat Paripurna Batal, Ketua DPR penuhi Panggilan KPK

Rapat sidang Paripurna DPR yang akan dilaksanakan pada hari selasa 13 Desember 2016 terpakasa dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena jumlah pimpinan dalam paripurna tidak memenuhi batas minimal yang sudah di tentukan. Dalam rapat yang akan digelar pada hari ini sudah ada beberapa anggota yang hadir diruang rapat, selain itu Kesekjenan DPR telah menyiapkan daftar absensi anggota, namun rapat tidak bisa dimulai karena jumlah pimpinan masih belum memenuhi batas minimal.

hal ini karena, Wakil ketua DPR Fadli Zon dan Taufik kurniawan tidak bisa datang karena sedang berada di luar negeri untuk melakukan kunjungan kerja. Namun masih ada pimpinan lain seperti Ketua DPR Setya Novanto dan Fahri Hamzah, namun pada hari ini Ketua DPR Setya Novanto sedang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto datang memenuhi panggilan KPK, ia dipanggil untuk diperikasa sebagai saksi dalam kasus pengadaan E-KTP.

Akibat ada halangan dari pimpinan DPR, sehingga Rapat Paripurna DPR tidak bisa dilaksanakan. Sehingga dilakukan Rapat Badan Musyawarah sehingga Rapat Paripurna akan di laksanakan pada hari kamis. Paripurna kali ini akan mengambil beberapa keputusan seperti Keputusan Terhadap RUU Pertembakauan dan Kelayakan calon Hakim Ad- Hoc hoc yang akan di uji oleh Komisi III DPR.

About Trend Indonesia