Home / Nasional / Kriminal / Polisi Ciduk Pembalak Liar Dihutan Lindung

Polisi Ciduk Pembalak Liar Dihutan Lindung

Hutan di Indonesia kini kondisinya sudah mengkhawatirkan, banyak mereka yang tidak bertanggung jawab merusak hutan. Padahal hutan punya peran penting untuk kehidupan. Selain itu, aksi pembalakan liar semakin meningkat setiap tahunnya. Belum lama ini Anggota Polres Pelalawan, Riau berhasil menangkap dua orang yang terlibat aksi pembalakan liar dikawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Kerumutan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya kayu olahan yang ditemukan ditempat kejadian sebanyak 10 kubik. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Maayarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Tejo

Kedua tersangka yang ditangkap adalah ES (52 tahun) dan DH (20 tahun). Keduanya berasal dari Lampung Timur. Kedua tersangka ditangkap kemarin oleh tim Operasi Pembalakan Hutan yang dipimpin Kepala Satuan Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rofiqi.

Saat ini pihaknya maish akan menginvestigasi terkait hal tersebut, karena masih ada kelompk kelompk lain yang melakukan hal serupa. Penangkapan tersangka karena curiga dengan suara mesih Chainsaw yang ada didalam hutan lindung, dan setelah mendengar suara, tim langsung melakukan perburuan didalam hutan lindung. Dan berhasil menemukan kedua tersangka lalu selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan.

About Trend Indonesia