Home / Nasional / Politik / Pihak HMI Laporkan SBY ke Bareskrim

Pihak HMI Laporkan SBY ke Bareskrim

Terkait Pidato yang disampaikan oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 2 November 2016 yang dianggap mengandung unsur provokasi terhadap masyarakat dalam aksi unjuk rasa 4 Nov. dengan aadanya dugaan unsur provokasi Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi melaporkan SBY ke Bareskrim polri. Penyampaian pidato yang dilakukan oleh SBY, dinilai mengandung unsur hasutan dan kebencian terhadap etnis tertentu.

Penyampaian pidato tersebut dinilai sudah mengandung ajakan atau hasutan untuk berbuat hal yang tidak dinginkan, hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi saat di Bareskrim polri. Karena dinilai dalam ucapannya tersebut mengandung unsur memojokan etnis tertentu.

Pada pidato tersebut SBY mengucapkan “bahwa 200 juta rakyat jangan tersandera dengan satu orang dan sampai lebaran kuda pun demo akan terus terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diadili dan dipersalahkan”. Hal tersebut dinilai mengandung unsur politis, karena sebagai mantan kepala negara tidak seharusnya mengatakan hal yang demikian karena terkesan ada ajakan provokasi.

Terkait ada aktifis HMI yang diciduk polisi,  Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi menjelaskan bahwa saat aksi damai tersebut tidak mungkin terjadi kerusuhan jika tidak ada provokasi. ditambah lagi pasca demo tersebut Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aksi demo tersebut ikut di tunggangi oleh kepentingan kepentingan elite politik dan ada aktor politik terkait demo tersebut. pihaknya menilai, SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

About Trend Indonesia