Home / Nasional / Umum / Pertamini Langgar UU Migas, Apa Perlu ditindak?

Pertamini Langgar UU Migas, Apa Perlu ditindak?

Keberadaan penjual bensin eceran sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. biasanya penjual bensin eceran hanya menggunakan botol sebagai wadah tempat bensin. Namun akhir akhir ini sering kita jumpai penjual Bensin eceran menggunakan peralatan mirip dengan yang ada di SPBU dan biasanya sering di sebut Pertamini. Walaupun demikian, keberadaan pertamini termasuk ilegal.

Berdasarkan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Usaha Pertamini melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenakan denda hingga Rp 60 miliar. Sebab keberadaan pertamini cukup membahayakan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi tersebut teramasuk menutup usahanya “ujarnya”

Ia menambahkan, Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk mengatasi Pertamini, sebab Keberadaan Pertamini bisa semakin marak, sebetulnya, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran sehingga tidak dilengkapi oleh pengaman. Berdsarkan UU yang ada, yang berhak menjual secara eceran adalah PT Pertamina (Persero).

Pertamini, masih belum dilengkapi dengan pengamanan, karena usaha Jual bensin Eceran sangat beresiko terjadi kebakaran. Sebab dalam UU migas telah menjelaskan, bahwa yang berhak mengecer BBM harus SPBU yang sudah mencapai kriteria, seperti lokasi, temapt yang dilindungi, dan memiliki alat pemadam kebakaran.

About Trend Indonesia