Home / Nasional / Pemerintahan / Kejagung Tidak Memiliki Wewenang Untuk Tahan Ahok
ahok
informasi kasus ahok

Kejagung Tidak Memiliki Wewenang Untuk Tahan Ahok

ahok

Kejaksaan Agung tidak mempunyai kewenangan untuk menahan Calon Petahana DKI Basuki T Purnama Alias Ahok. Hal tersebut karena berkas lampiran kasus dugaan penistaan agama tersebut masih dalam penelitian. Sehingga tidak ada wewenang untuk menahannya.

Sebab berkas yang masih dalam tahap penilitian dalam kasus ini yaitu kasus ahok, sehingga kewenangan masih ada di Polri, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, M Rum.

Tahapan pemeriksaan ahok belum selesai

Seperti yang diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok berkasnya saat ini sudah berada dipengadilan untuk di tindak lebih lanjut, namun tahapan berkas tersebut belum usai, sebab Kejagung masih meneliti lebih intensif berkas tersebut. sebelumnya, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan sudah ditengkap sebagai tersangka, namun penetapan tersangka masih belum bisa untuk ditahan karena berkas masih dalam tahap pemeriksaan.

Sampai saat ini, Kejagung belum menentukan sikap terkait berkas tersebut sebab masih dalam tahap penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti.

Kejagung  mengatakan jika berkas sudah selesai diteliti, dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok bisa ditindaklanjuti lebih lanjut,

About Aswin Dityo