Home / Nasional / Pemerintahan / SIPADU : Sistem Aduan Dugaan Korupsi Online DKI

SIPADU : Sistem Aduan Dugaan Korupsi Online DKI

Korupsi sangat rentan terjadi di kota-kota besar. Jakarta yang merupakan salah satu kota besar dan juga ibukota Negara merupakan salah satu buktinya dimana sudah banyak terjadi kasus korupsi baik yang masih dugaan, laporan, hingga masuk ke ranah pengadilan.

Untuk menangani kasus korupsi di ranah Aparatur Sipil Negara, Pemprov DKI akan mencanangkan pelaporan dugaan korupsi secara online. Mulai tahun 2018 mendatang, masyarakat dapat melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemprov DKI akan menyiapkan portal dimana baik masyarakat ataupun Aparatur Sipil Negara untuk memberikan laporan tentang dugaan-dugaan tindak pidana korupsi. Portal yang disiapkan Pemprov DKI nantinya akan dapat diakses melalui inspektorat.jakarta.go.id. Dengan adanya portal tersebut dapat mencegah tindak pidana korupsi yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama kerugian daerah DKI.

Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI Jakarta telah merilis secara resmi portal pengaduan online tersebut yang telah diberi nama whistleblowing system atau disebut sebagai Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) pada Kamis (5/10/17).

Akan tepai dalam peresmiannya itu Djarot juga berpesan kepada masyarakat untuk membuat laporas yang dapat bertanggung jawab dan tidak membuat aduan atau laporan bodong.

“Saya jengkel kadang-kadang, ini ada whistleblower kalau dia tidak bertanggung jawab, bodong, surat kaleng. Dicek betul, itu enggak bisa dianggap,” tutur Djarot saat meresmikan SIPADU di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal, menjelaskan tata cara dan criteria untuk membuat laporan di SIPADU. Tidak serta merta setiap masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi. Yang pertama bagi yang ingin melakukan laporan harus mencantumkan nama yang jelas kemudian dibuktikan dengan KTP. Hal ini untuk dapat menghindari pelapor yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian dalam laporannya, pelapor harus menjelaskan dengan sejelas mungkin pihak mana saja yang akan dilaporkan dan menjelaskan dugaan pidana korupsi yang dilakukan. Kemudian juga dalam laporan harus dilampirkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi.

“Ada bukti, kami suruh upload, misal ada jenis surat apa, dokumentasinya, fotonya, dokumennya, sampaikan. Ada medianya SIPADU itu,” ujar Zainal.

About Intan Pratiwi