Home / Ekonomi / Pilkada, Waktu Emas Bagi Perizinan Minimarket

Pilkada, Waktu Emas Bagi Perizinan Minimarket

Keberadaan minimarket di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu sorotan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan atau Mendag. Keberadaan minimarket merupakan saingan dari pasar tradisional, dimana dari waktu ke waktu, persaingan usaha antara keduanya semakin jelas terlihat.

Kini dapat dijumpai dengan mudah minimarket-minimarket tidak hanya di jalan-jalan besar, namun justru lokasinya berdekatan antara satu dan lainnya dengan lokasi-lokasi pasar tradisional. Hal ini dapat mengancam keberadaan pasar tradisional.

Hingga saat ini, menurut data dari Kementrian Perdagangan, terdapat 30.000 unit minimarket yang berada di seluruh di Indonesia. Perizinan pendirian usaha minimarket sering terjadi selama periode pemilihan kepala daerah. Pada periode pilkada, pengurusan izin untuk pendirian minimarket meningkat drastis, bahkan setelah periode selesai.

Mendag menuturkan, bahwa terdapat aturan yang jelas untuk lokasi pembangunan minimarket. Lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional dilarang dibangun usaha minimarket.

Namun Mendag juga menuturkan bagaimana implementasi peraturan tersebut dalam wawancaranya saat diskusi pemerataan ekonomi di museum nasional pada hari rabu (4/10/17).“Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa di mulut pasar tradisional, sebelah kiri Alfamart sebelah kanan Indomaret. Izin itu dikeluarkan saat menjelang pilkada atau berakhirnya Pilkada,” tuturnya.

Disisi lain minimarket memiliki potensi mematikan pasar tradisional, namun juga memiliki sisi positif yaitu memberikan lapangan kerja bagi generasi muda. Hal ini juga menjadi pertimbangan bahwa pihak Mendag tidak dapat serta merta melakukan pembongkaran, karena minimarket yang sudah berdiri memiliki dampak sosial ekonomi dan sosial.

Menurutnya setiap gerai minimal mampu menyerap 10 tenaga kerja, sehingga di seluruh Indonesia terdapat 300.000 pekerja dari gerai minimarket. Jika seluruh took dibongkar, maka para pekerja tersebut akan berhenti dari pekerjaannya. Mau tidak mau, keberadaan minimarket member lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

Untuk masalah ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perekonomian bekerja sama mengatasinya. Mendag menjelaskan bahwa “”Setelah Pak Menko (Perekonomian) meminta kami untuk memetakan dan ini arahan dari perintah Presiden, dengan perintah pembangunan keadilan, terjadi pemerataan dan jangan ada gesekan,” tuturnya.

About Intan Pratiwi