Home / Nasional / Kriminal / Pengiriman Bawang ilegal Berhasil Digagalkan Polres Aceh Utara

Pengiriman Bawang ilegal Berhasil Digagalkan Polres Aceh Utara

Peredaran bawang merah ilegal semakin marak terjadi. Jumlah kasus penyelundupan bawang merah ilegal mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2016. Tentu hal tersebut perlu diantisipasi lebih lanjut sebab sangat merugikan para petani lokal. Daerah Sumatera Hingga Aceh menjadi jalur penyelundupan Barang pangan ilegal tersebut. Beberapa instansi terkait saat ini sduah melakukan pengawasan terahdap maraknya bawang merah ilegal di pasaran.

Aparat kepolisian Resort Aceh Utara pada tanggal 20 Desember 2016 memusnahkan 6 ton bawang merah ilegal dengan cara dibakar di halaman Polres. Menurut Waka Polres Kompol Suwalto menyebutkan bawang tersebut berasal dari Luar indonesia dan diselundupkan ke Indonesia, mengingat semakin maraknya aksi penyelundupan bawang. Ujarnya” ia juga menambahkan bawang tersebut berhasil digagalkan saat melintas Jalan Medan- Banda aceh, teaptnua di Desa Gempong Meunasah Ranto, Kec Lhoksukon, Kab Aceh Utara pada pukul 04.30 WIB. Hal tersebut dilakukan karena ada informasi dari masyarakat.”Ujar Kompor Suwalto”.

Selain itu, ia juga menambahkan, saat menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada colt Diesel dari arah Medan menuju Banda Aceh, maka Tim Opsnal Satreskrim Aceh Utara langsung bergerak Cepat untuk memberhentikan Truk yang bernomor polisi BK 9414 CA tersebut.

Truk yang dikemudikan oleh RS (40 Tahun) warga asal Gempong Rantau Pauh ini ternyata berisi bawang merah. Dan tidak dilengkapi dengan dokumen dokumen lengkap. Saat diminta surat surat kelengkapan, supir pun tidak bisa menunjukannya. Lalu bawang merah beserta supir diamankan ke Polres Aceh Utara Untuk Pemekrisaan Lebih Lanjut.

About Trend Indonesia