Home / Nasional / Kriminal / Pasca Bebas, Antasari Azhar di Undang Silaturahmi Oleh KPK

Pasca Bebas, Antasari Azhar di Undang Silaturahmi Oleh KPK

Antasari Azhar merupakan mantan Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2009, dan sempat terlibat masalah hukum dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010, ia terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Namun Antasari mendapatkan Bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun kurungan penjara dan berhak mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Setelah bebas, Antasari disambut oleh beberapa kalangan termasuk Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), KPK mengundang Antasari untuk bisa memenuhi undangan dalam rangka silaturahmi. Langkah ini diambil karena keluarga besar KPK dan Staf ingin tetap bersilaturahmi dengan pimpinan yang pernah di KPK dan masih ingin terus berhubungan dengan baik, seperti yang disampaikan oleh ketua KPK Agus Rahardjo

Antasari disambut oleh ketua kpk 

Selain itu juga, Agus mengucapkan selamat kepada Bpk Antasari karena sudah menjalankan masa hukuman dengan baik, dan puji syukur hari ini sudah bebas, katanya. Saat ini KPK masih menyambut baik Antasari azhar tanpa memandang status hukumnya, KPK masih berkeinginan untuk menjalin silaturahmi dengan Mantan Pimpinan KPK itu.

Pada masa kepemimpinan Antasari, KPK berhasil membongkar kasus Korupsi besar seperti, membongkar aliran dana dari yayasan pengembangan Perbankan Indonesia yang melibatkan Besan Presiden SBY Aulia Pohan, KPK berhasil menangkap jaksa Urip karena terlibat kasus suap dari Artalyta Suryani untuk kepentingan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia

About Trend Indonesia