Home / Ekonomi / Komoditi / Kementerian Perdagangan- Importir Harus Serap Hortikultura Lokal
produk-holtikultura

Kementerian Perdagangan- Importir Harus Serap Hortikultura Lokal

produk-holtikultura

Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus memantau impor produk Hortikultura. Walaunpun Indonesia sebagai Negara Agraris, namun justru masih mengimpor komoditas pangan yang sebetulnya masih bisa di produksi di dalam negeri.

Namun ada beberapa alasan seperti harga, Efisiensi dan kualitas. Sehingga membuat importir banyak yang memilih produk impor dibandingkan dengan hasil produksi petani lokal. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan memperingatkan pada para importir hortikultura untuk dapat menyerap produk petani lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyampaikan, kini sudah mengumpukkan semua importir produk hortikultura, ia menekan pada para imortir agar bisa menyerap produk petani lokal lebih dahulu sebelum mengimpor. Tahap awal, Kemdag akan mengeluarkan saksi, jika himbauan masih belum di gubris.

Kemdag akan mengeluarkan aturan agar importir bisa menyerap produk dari petani lokal. Sebab akan ada minimum penyerapan hasil produk pertanian lokal agar bisa mengantongi izin impor,”ujarnya”

Saat ini Kemdag juga sedang mempersiapkan regulasi yang bisa digunakan oleh importir dalam menyerap pertanian lokal. Kemdag sudah mengeluarkan aturan yang sama pada produk susu impor. Kemdag telah mewajibkan para importir susu segar untuk menyerap produk lokal untuk bisa mengantongi izin impor, dan dilakukan secara bertahap

Cara ini dilakukan Kemdag agar importir bisa bekerja sama dengan petani agar bisa menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan juga memberi kepastian untuk para petani lokal. Hal ini dilakukan karena importir memiliki jaringan pasar yang luas ditambah dengan modal yang sangat besar sehingga bisa untuk menyerap hasil dari petani lokal.

About Trend Indonesia