Home / Nasional / Irman Gusman dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Irman Gusman dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pemindahan Mantan Kedua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK. Pada sebelumnya, Irman ditahan di Rumah Tahanan KPK kelas 1 Jakarta Timur di Jakarta Timur.

Irman, Divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp 200 juta ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pkoknya. Irman ditangkap oleh KPK karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya. Ia ditangkap karena menjadi perantara untuk perusahaan tersebut.

Vonis yang didapatkan oleh Irman jauh lebih rendah dibandingkan tuntukan jaksa KPK yang menuntut agar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. KPK biasanya menerima vonis saat hamim sudah menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan. Dalam kasus Irman,  maka yang dipilih tuntutan yaitu 4 tahun 8 bulan penjara.

KPK menerima tuntutan tersebut, karena vonis penjara terhadap Irman sudha proposional dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim. Nantinya, Irman akan mendekan di Lapas Sukamiskin. Dan menurut keterangan pengacara, Irman sudah menerima putusan tersebut.

About Trend Indonesia