Home / Ekonomi / Keuangan / Bayar PBB Rumah Via ATM dan Online

Bayar PBB Rumah Via ATM dan Online

Sebagai warga negara yang baik tentu harus taat terhadap pembayaran pajak yang berlaku. Warga yang memiliki properti berupa tanah dan bangunan sesuai dengan hukum di Indonesia diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Kewajiban ini sudah sesuai dengan Undang Undang yang diterapkan. berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Pembayaran PBB paling lambat biasanya dibayarkan pada 31 Agustus. Jika terjadi keterlambatan maka akan dikenakan denda sekitar 2%. Pemerintah memiliki beberapa fasilitas pembayaran PBB, seperti pembayaran via ATM dan Online yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Pembayaran PBB Via ATM

Bank yang melayani pembayaran PBB melalui ATM adalah Bank DKI, Bank Jatim, Bank Bumiputera , Bank Bukopin, Bank Nusantara Parahyangan, Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI. Dan langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Masukan kartu ATM
  2. Klik menu pembayaran
  3. Pilih menu pajak
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak
  5. Masukkan tahun pembayaran PBB
  6. Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
  7. Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
  8. Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
  9. Bayar sesuai dengan tagihan yang tertera dalam informasi tersebut

Pembayaran PBB Via Online

Pembayaran PBB Via online bisa memanfaatkan fasilitas internet banking dari perbankan. Salah satunya adalah melalui BCA Moblie. Dan langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Masuk ke layanan mobile BCA
  • Pilih menu pembayaran
  • Klik menu pajak, lalu pilih PBB
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Masukkan tahun pembayaran PBB
  • Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
  • Bayar sesuai dengan tagihan yang tertera dalam informasi tersebut

About Trend Indonesia