Home / Ekonomi / Keuangan / Arthabuana Finance Dapat Izin Lagi Buat Berbisnis

Arthabuana Finance Dapat Izin Lagi Buat Berbisnis

Pada Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin aktifitas bisnis dari  PT Arthabuana Margausaha Finance. Pencabutan izin tersebut dilakukan terkait Pasal 44 ayat 1 POJK Nomor 39 tahun 2015 prihal Penerapan program anti pencucian uang (AP) dan juga pencegahan pendanaan terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan (PJK) di sektor IKNB. Akibatnya , Arthabuana Finance mendapatkan sanksi tegas dari OJK dengan mencabut izin operasi bisnis dari perusahaan, yang berkaitan dengan bisnis perusahaan ditiadakan.

Kini OJK sudah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut. Arthabuana Finance sudah diperbolehkan lagi untuk aktif di dunia bisnis. Karena pada sebelumnya, perusahaan sudah melanggar pasal tersebut sebagai mana dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan meyampaikan pedoman penerapan APU dan PPT kepada regulator.

Namun kini, mengutip keterangan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencabutan izin tersebut. dan perusahaan sudah bisa memulai bisnisnya lagi terhitug sejak tanggal 21 Februari 2017.

Pembekuan usaha perusahaan berlaku pada tanggal 4 Januari 2017, hal tersebut karena Arthabuana tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan terkain laporan wajib perusahaan terkait pasal pasal tersebut.

Sebelum di bekukan, OJK sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan yaitu pada tanggal 1 Juli 2016, 2 September 2016, dan terakhir pada 3 November 2016.

About Trend Indonesia