Home / Nasional / Politik / Antara Mahasiswa, KPK, dan Pansus KPK

Antara Mahasiswa, KPK, dan Pansus KPK

Kemanangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan dalam status tersangka dalam kasus mega korupsi E-KTP memicu mahasiswa akan melakukan demo oleh ribuan mahasiswa.Selain kemenangan Setya Novanto, demo ini juga dilakukan karena adanya perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK. Masa kerja Pansus seharusnya hanya 60 hari kemudian harus dilaporkan. Akan tetapi hasil sidang paripurna DPR pada selasa (26/9/71) memutuskan bahwa masa kerja Pansus diperpanjang. Hal inilah yang juga memicu mahasiswa untuk melakukan demo.

Dari masalah-masalah tersebut mahasiswa dari berbagai kampus akan menggelar demo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Indonesia, Syaeful Munjab. Munjab menjelaskan bahwa akan terdapat ribuan mahasiswa dari berbagai universitas yang akan dikonsolidasi baik dari Jabodetabek atau pun universitas di Indonesia, tuturnya kepada wartawan kompas (2/10/17).

Untuk lokasi demo tersebut, pihaknya menerangkan bahwa pelaksanaan demo kemungkinan di kantor DPR RI atau kantor KPK.

Terkait dengan demo ini, Pansus Angket KPK memiliki pandangannya sendiri. Taufiqulhadi selaku wakil ketua Pansus Angket KPK menyatakan bahwa demo tersebut justru didalangi oleh KPK. Selain itu, ia menambahkan bahwa KPK memiliki anggaran gelap yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yang berkecimpung dalam masalah korupsi.

“Kami tahu KPK ada uang untuk itu, komunitas anti korupsi. Uang diberikan melalui seperti ICW untuk pengerahan massa, menyerang Pansus.” tuturnya kepada wartawan Kompas (2/10/17).

Selain melemparkan tuduhan kepada KPK terkait demo yang akan dilakukan mahasiswa, ia juga memiliki  pandangan bahwa KPK telah melakukan intervensi kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Intervensi tersebut berupa isu politik. Intervensi tersebut juga berupa tekanan kepada hakim MK. Menurutnya, intervensi tersebut merupakan upaya KPK agar tidak menghadiri panggilan Pansus.

Pihak KPK sendiri menolak menghadiri undangan dari tim Pansus karena masa kerjanya telah habis. Pansus tersebut dibentuk setelah adanya penolakan dari KPK untuk menghadirkan rekaman dari kasus pemberi keterangan palsu terkait korupsi E-KTP oleh Miryam S Haryani. Penolakan KPK tersebut terhadap komisi III DPR akhirnya memicu dibentuknya Pansus Hak Anget untuk memerika kinerja KPK.

About Intan Pratiwi