Home / Nasional / Kriminal / Anggota Geng Motor “Gangbang Familiy” Depok Akhirnya Dibekuk

Anggota Geng Motor “Gangbang Familiy” Depok Akhirnya Dibekuk

Polsek Sukmajaya dari Depok akhirnya berhasil membekuk salah satu dari angora geng motor yang bernama “Gangbang Family”. Geng motor ini dikenal sebagai salah satu geng kriminal di wilayah Depok.

Geng motor ini memiliki beberapa anggota yang berisikan pemuda. Tindakan kriminal yang dilaporkan dilakukan oleh geng motor ini adalah perampokan terhadap seorang pejalan kaki. Perampokan tersebut terjadi di daerah Jatimulya, Cilodong, Depok Minggu (27/8/2017).

Salah satu anggota geng motor tersebut yang berhasil ditangkap oleh tim buser adalah Irfandi berusia 18 tahun. Irfandi digrebek di daerah Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa (5/9/2017)..

“Saya ikut teman gabung di gangster. (Nama gengnya) Gangbang Family,” jelas Irfandi saat diwawancarai di Mapolsek Sukmajaya, Depok, Rabu (6/9/2017).

Komisaris I Gusti Ngurah Bronet sebagai Kapolsek Sukmajaya menjelaskan bahwa masih terdapat tiga anggota kelompok lainnya selain Irfandi yang masih diburu. Ketiga buron tersebut terlibat semua daam kasus perampokan yang terjadi ppada 27 Agustus.

Komisaris juga menjelaskan bahwa dalam perampokan tersebut para pelaku juga melakukan tindakan kekerasan serta mengambil handphone, rokok dan sejumlah uang.

“Pelaku empat orang melakukan tindak kekerasan dan mengambil handphone, rokok dan uang,” terang Bronet.

Saat peristwa perampokan, para pelaku menggunakan benda tajam. Korban sendiri mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang diamalinya. Korban perampkan tersebut dari geng motor ini adalah Ryan Yanwari berumur 20 tahun. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka-luka seperti di bagian paha, sikut, dan dada yang dialami akibat sabetan benda tajam saat perampokan terjadi.

Pasca perampokan korban mendapat perawatan di RSUD Cibinong selama beberapa hari. Kini kondisinya sudah berangsur-angsur pulih.

Akan tetapi Irfandi akibat perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang harus dijalani Irfandi adalah penjara minimal 10 tahun.  Ketiga temannya tersebut sesama anggota gang masih diburu hingga saat ini. Jika tertangkap nantinya akan dijerat dengan pasal yang sama dengan Irfandi.

 

About Intan Pratiwi