Home / Nasional / Alasan Utama ICW Menggugat Hakim Praperadilan Novanto, Cepi Iskandar

Alasan Utama ICW Menggugat Hakim Praperadilan Novanto, Cepi Iskandar

Setelah gugatan Novanto terkait statusnya sebagai tersangka dimenangkan olehnya dalam siding praperadilan, para aktivis antikorupsi mengambil tindakan. Kurnia Ramadhana selaku peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan kajian dengan sidang praperadilan tersebut dan menemukan beberapa penyimpangan yang terjadi dimana dilakukan justru oleh Hakim sidang tersebut.

Dari temuan tersebut menjadi alasan utama mengapa Koalisi Antikorupsi akhirnya melaporkan Hakim sidang tersebut, Cepi, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Kamis (5/10/2017).

Menurut Kurnia, Alasan utama adalah bagaimana Cepi selaku hakim memeriksa materi dalam praperadilan. Metode Cepi dalam memeriksa materi tersebut justru bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya Novanto mengajukan sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto melakukan upaya hukum untuk menuntut status dirinya sebagai tersangka dihapus. Seharusnya upaya hukum tersebut harus ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menurut Kurnia objek dalam gugatan dari Novanto yaitu penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pelanggaran KUHAP.

Ketentuan tersebut merupakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 yang berisi tentang KUHAP yang bunyinya, “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Kurnia menjelaskan bahwa Pasal 77 KUHAP yang berbunyi, “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

Disisi lain, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jika penetapan tersangka Novanto adalah obyek dalam praperadilan.

Ketetapan tersebut merupakan putusan dari uji materi KUHAP yang disarankan oleh Bachtiar Abdul Fatah sebagai terpidana dari kasus korupsi PT Chevron Pasific berupa boiremediasi fiktif.

Kemudian Hakim Cepi tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan penyidik dan penyelidik KPK. Di samping itu Hakim Cepi tidak menerima eksepsi yang telah diajukan oleh KPK.

Yang terakhir adalah penolakan Hakim Cepi dalam permohonan pihak KPK untuk menunjukkan alat bukti dalam penetapan Novanto sebagai tersangka. Alat bukti berupa rekaman tersebut seharusnya tidak ditolak karena merupakan salah satu pertimbangan utama dalam penetapan status tersangkan Novato.

 

About Intan Pratiwi